Seorang yang meninggal dunia, ahli waris terdiri dari ibu, istri dan 1 saudara perempuan kandung, harta warisan berjumlah Rp130.000.000, maka ibu mendapatkan bagian sebesar [tex] \tt \huge{ \red{Rp40.000.000}}[/tex].
[tex] \: [/tex]
___________________
PENDAHULUAN:
Ilmu Waris (Faraid) dalam Islam
Pengertian faraid adalah ilmu yang membahas Pembagian warisan yang harus dipelajari oleh umat Islam. Hukum mempelajari ilmu waris (faraid) adalah fardhu kifayah yang artinya suatu kewajiban hanya bagi sebagian orang Islam untuk mempelajarinya. Sebagaimana dalam hadits riwayat Hakim yang artinya:
- Abdullah bin Mas'ud ra berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, "pelajarilah Al-Qur'an lalu ajarkanlah kepada manusia. Dan pelajarilah ilmu faraidh serta ajarkanlah kepada manusia karena sesungguhnya Saya adalah orang yang akan direnggut (mati), sedangkan ilmu itu akan diangkat dan fitnah akan menyeruak hingga dua orang bertengkar tentang pembagian harta waris maka mereka berdua tidak menemukan seorang pun yang sanggup memutuskan perkara tersebut.
- Secara bahasa, istilah dari mawaris merupakan kata yang berasal dari bahasa Arab yaitu "warasa - yarisu - warisan" yang berarti berpindahnya harta seseorang yang telah meninggal dunia dan diberikan kepada yang lain. Sesuatu yang diwariskan oleh orang yang telah meninggal dunia kepada orang lain tidak hanya sebatas harta benda saja melainkan termasuk juga pengetahuan, kebesaran, kehormatan, atau kedudukan seperti dijelaskan dalam surah An-Naml [27] ayat 16.
- Menurut para fuqaha atau ulama fiqih, yang dimaksud ilmu mawaris adalah ilmu untuk mengetahui orang yang berhak menerima warisan, orang yang tidak dapat menerima warisan, kadar yang diterima oleh tiap-tiap waris, dan cara pembagiannya.
[tex] \: [/tex]
Sebab Memperoleh harta waris (Asbabul Irsi)
- Hubungan keturunan atau nasab
- Hubungan pernikahan atau mushaharah
- Hubungan seiman dan seagama
[tex] \: [/tex]
Sebab Terhalangnya Harta Waris (Mawani'ul Irsi)
- Pembunuhan
- Murtad atau kafir
- Budak
[tex] \: [/tex]
PEMBAHASAN:
- Seorang yang meninggal dunia, ahli waris terdiri dari ibu, istri dan 1 saudara perempuan kandung, harta warisan berjumlah Rp130.000.000 berapa bagian ibu?
[tex] \: [/tex]
DIKETAHUI:
Ahli Waris: Ibu, istri, seorang saudara perempuan sekandung
Harta Warisan: Rp130.000.000
[tex] \: [/tex]
DITANYA: berapa bagian ibu?
[tex] \: [/tex]
JAWAB:
- Ibu mendapatkan 1/3 bagian, karena yang meninggal tidak meninggalkan anak.
- Istri, mendapatkan 1/4 bagian, karena suami yang meninggal tidak meninggalkan anak.
- Saudara kandung perempuan mendapatkan 1/2 bagian.
[tex] \: [/tex]
Menentukan Asal Masalah (Aul)
[tex] \tt ibu, istri, saudara = \frac{1}{3} , \frac{1}{4} , \frac{1}{2} = \frac{ \red{4}}{12} , \frac{\red{3}}{12} , \frac{\red{6}}{12} [/tex]
[tex] \tt Asal \: Masalah \: (Aul) = 4 + 3 + 6 = 13[/tex]
[tex] \: [/tex]
Pembagian Harta Warisan
Bagian Ibu
[tex] \tt = \frac{4}{13} \times 130.000.000[/tex]
[tex] \tt = 4 \times 10.000.000[/tex]
[tex] \tt = \red{Rp40.000.000}[/tex]
[tex] \: [/tex]
Bagian Istri
[tex] \tt = \frac{3}{13} \times 130.000.000[/tex]
[tex] \tt = 3 \times 10.000.000[/tex]
[tex] \tt = \red{Rp30.000.000}[/tex]
[tex] \: [/tex]
Bagian Saudara perempuan kandung
[tex] \tt = \frac{6}{13} \times 130.000.000[/tex]
[tex] \tt = 6 \times 10.000.000[/tex]
[tex] \tt = \red{Rp60.000.000}[/tex]
[tex] \: [/tex]
KESIMPULAN:
Seorang yang meninggal dunia, ahli waris terdiri dari ibu, istri dan 1 saudara perempuan kandung, harta warisan berjumlah Rp130.000.000, maka ibu mendapatkan bagian sebesar [tex] \tt \red{Rp40.000.000}[/tex].
[tex] \: [/tex]
____________________
Pelajari Lebih Lanjut:
- Seorang laki-laki, meninggal dunia, ahli waris, istri, anak perempuan, ibu, paman, harta Rp48.000.000, bagian anak perempuan: https://brainly.co.id/tugas/50260540
- Suami meninggal dunia, harta Rp65.000.000, hutang Rp12.000.000, biaya pemakaman Rp5.000.000, ahli waris, istri, ibu, seorang anak laki-laki, dua orang anak perempuan, bagian masing-masing, anak perempuan: https://brainly.co.id/tugas/50156142
- Seseorang meninggal dunia, harta sebesar Rp190.000.000, hutang Rp3.000.000, wasiat Rp5.000.000, biaya perawatan Rp2.000.000, ahli waris, istri, ibu, 2 anak laki-laki, bagian istri: https://brainly.co.id/tugas/50226848
- Seseorang meninggal dunia, harta warisan Rp59.000.000, pengurusan jenazah, membayar hutang, sebesar Rp11.000.000, ahli waris, isteri, dua orang anak laki-laki, dua orang anak perempuan, bagian anak laki-laki: https://brainly.co.id/tugas/50325719
- Seorang wafat, harta Rp108.000.000, ahli waris, suami, ibu, kakek, 2 orang anak laki-laki, 2 orang anak perempuan, bagian suami: https://brainly.co.id/tugas/50159067
[tex] \: [/tex]
Detail Jawaban
Kelas : 12 SMA
Mapel : PAI
Materi : Bab 8 - Meraih Berkah dengan Mawaris, Kajian Fiqih, Ketentuan Waris dalam Islam.
Kode Kategorisasi : 12.14.8
[tex] \: [/tex]
Kata Kunci : Seorang meninggal dunia, ahli waris, ibu, istri, saudara perempuan kandung, harta warisan Rp130.000.000, harta warisan ibu.
[answer.2.content]